|
#11
|
||||
|
||||
__________________
Ardian Bayu Voltus KIML 206 KBC 005 |
|
#12
|
||||
|
||||
![]() Awas, Berteduh di Kolong Jalan Layang Akan Ditertibkan berita jakarta Sejumlah pengendara motor berteduh di bawah jalan layang saat hujan turun di Ibu Kota Rabu, 18 November 2009 | 14:15 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pengguna sepeda motor yang berteduh di kolong jalan layang (fly over), tampaknya sudah membuat gerah aparat kepolisian. Sebab, ulah mereka mengakibatkan kemacetan yang berkepanjangan saat hujan deras. Untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya akan segera menertibkan mereka. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono mengatakan, kebiasaan berteduh di bawah jalan layang telah membuat sejumlah ruas jalan Jakarta menjadi macet. Beberapa jalan layang yang dijadikan tempat berteduh itu di antaranya adalah Semanggi, Grogol, Slipi, Pancoran, Mampang, dan Senen. "Kami akan menempatkan petugas kepolisian di bawah fly over yang sering dijadikan tempat berteduh. Upaya ini diharapkan dapat membuat pengendara sepeda motor jera untuk berteduh di bawah fly over. Karena ini salah satu langkah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat hujan turun," ujar Condro usai sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/11) Aksi berteduh di bawah jalan layang saat hujan deras tiba, selama ini memang sudah menjadi budaya masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Biasanya mereka berteduh lantaran tak membawa jas hujan. Selain itu, jalan layang juga dianggap sarana paling nyaman bagi pengendara motor untuk berteduh. Hanya saja, akibat ulah mereka, separuh badan jalan digunakan parkir motor dan dampaknya pun kemacetan lalu lintas. Untuk mengurai kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan saat hujan deras, Polda juga akan menerapkan sistem buka tutup jalan. “Langkah tersebut diambil hanya bersifat situasional,” ujar Condro. Selama ini aparat kepolisian cukup kewalahan dalam mengatur lalu lintas, utamanya di perempatan jalan. Sebab, jumlah personelnya saat ini tidak sesuai dengan jumlah perempatan di Jakarta. “Kami tidak bisa hanya mengandalkan lampu lalu lintas saja,” ungkapnya. Maka, dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih dipatuhi. Selain menertibkan pengendara motor dan pengemudi mobil, Polda juga akan menindak para polisi yang menyalahi wewenang. Karenanya dia meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi dengan ditilang sembarangan, segera melaporkan langsung ke Direktorat Lalu Lintas. “Polisi yang menyalahi wewenang bisa diberi sanksi, contohnya penundaan kenaikan pangkat,” kata Condro. Sejauh ini mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta sepertinya tak ada habisnya. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk pemberlakukan kawasan three in one dan lainnya. Untuk mengurai kemacetan, Pemprov DKI, rencananya akan mengundang pakar dari lima stakeholder, yaitu Departemen PU, Dephub, Departemen Perindustrian, Kementerian Negera Riset dan Teknologi serta Polri. "Kami akan kumpul bersama dengan mengundang pakar dari lima stakeholder untuk memberikan pandangan, pemikiran, serta program-program jangka pendek dan panjang, khususnya problematika Jakarta," jelas Prijanto, Wakil Gubernur DKI. SOE Dapatkan artikel ini di URL: http://www.kompas.com/read/xml/2009/...an.Ditertibkan |
|
#13
|
||||
|
||||
|
Quote:
|
|
#14
|
||||
|
||||
|
Jum'at, 20/11/09 12:49 Sosialisasi UU Lantas, Nomor 22 tahun 2009 Jika Sudah Diberlakukan, Berapa Denda Pakai Knalpot Racing? OTOMOTIFNET – Bila mengacu pada pada UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 pasal 58, dimana ada pelarangan pemasangan peralatan yang menggangu keamanan berkendara termasuk knalpot racing. Karena sudah ada peraturannya berarti sudah ada sanksi untuk pelanggarannya! Sangsi yang dibebankan cukup berat loh! Dendanya saja mencapai Rp 500 ribu. Atau Bukan hanya untuk penggunaan knalpot racing tapi mika bening yang menyilaukan untuk lampu yang menyilaukan dan pemasangan bumper tanduk. Sangsi ini bisa dilihat di Pasal 279 UU no 22 tahun 2009 yang bunyinya; “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). “Tapi khusus knalpot racing karena belum ada Juklak (petunjuk pelaksanaan) UU ini. Maka kita masih menunggu tata cara pelaksanaanya nanti di lapangan,” buka Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tapi tenang saja, sangsi ini baru berlaku setelah 6 bulan masa sosialisasi sejak pertama kali UU ini di sahkan bulan Juni lalu. “Selama masa sosialisasi, pelanggar undang-undang yang baru hanya akan dikenai teguran simpatik,” lanjutnya. Penulis/Foto: Popo/Reza Sumber: http://www.otomotifnet.com/otoweb/in.../0/0/1/7/7760# |
![]() |
| Thread Tools | |
| Display Modes | |
|
|